Pemerintahan

Rapat Paripurna Tetapkan Perda APBD Tahun 2018 dan 7 Perda

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, SE.MSi dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. SE.MSi menandatangani berita acara penetapan APBD 2018

Memontum Tulungagung–Rapat paripurna DPRD di Kantor DPRD Tulungagung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, Rabu (29/11) malam. Dalam rangka Persetujuan dan penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Dalam hal ini Delapan fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat Paripurna tersebut daihadiri Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, SE.MSi, Wakil Bupati Tulungagung, Drs H Maryoto Birowo, MM, jajaran SKPD dan Anggota DPRD Tulungagung.

 

Ketujuh raperda itu masing-masing adalah Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun 2017-2037, serta Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Sendang dan Bagian Wilayah Perkotaan Pagerwojo Tahun 2017-2037.

 

Advertisement

Rincian APBD Tulungagung 2018 yang telah ditetapkan menjadi Perda adalah pendapatan berjumlah Rp 2.386.536.192.891,00. Sedang belanja mencapai Rp 2.419.435.755.879,36. Dan ini menjadikan  defisit Rp 32.899.562.988,36. Sementara penerimaannya berjumlah Rp 40.899.562.988,36 dan pengeluaran sebesar Rp 8.000.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 32.899.562.988,36. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol)

 

Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun semua fraksi dalam rapat paripurna yang bertajuk Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dalam Rangka Penyampaian Propemperda Tahun 2018 dan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 Serta Raperda Lainnya memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, SE.MSi dan Wakil Bupati Tulungagung, Drs H Maryoto Birowo, MM.

 

Advertisement

Dalam sambutannya Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, SE.MSi menucapkan terimakasih kepada DPRD Tulungagung yang telah mencermati, mengoreksi dan menyempurnakan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018. Selain itu, dirinya menyampaikan dalam tahun 2018 bantuan khusus siswa kelas 1 SDN dan kelas 7 SMPN akan diperluas.

 

“Nanti pada tahun 2018 yang akan mendapatkan bantuan danapendidikan tidak hanya siswa-siswi kelas 1 SDN dan kelas 7 SMPN saja. Akan tetapi juga untuk siswa-siswi kelas 1 dan kelas 7 yang bersekolah di sekolah swasta, MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) juga akan mendapatkan hak yang sama,” ungkapnya.(ap/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas