Politik
Sikapi Baliho Ukuran Besar Mulai Terpasang di Ruas Jalan Tulungagung, Ini Kata Bawaslu
Memontum Tulungagung – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 masih belum masuk ke dalam tahap pendaftaran peserta. Akan tetapi, sejumlah baliho sudah mulai banyak terpampang dengan ukuran besar atau sekitar 2 meter x 4 meter, seperti yang terlihat di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Fayakun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal pemasang baliho, mengatakan bahwa sekarang masih belum masuk ke dalam pelanggaran. Karena, saat ini belum ada peserta kontestasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kalau seandainya ada orang yang memasang dan itu dinilai ada hubungan relevansinya sama Pilkada dan lain-lain, maka kita menganggapnya mereka belum masuk dalam kategori peserta,” ungkap Fayakun, Kamis (20/10/2022) tadi.
Dirinya mengaku, fokus saat ini adalah pengawasan dalam proses pasca diumumkannya peserta partai politik. Selanjutnya, dalam tahapan masa-masa kegiatan di dalam kepemiluan. Sedangkan kaitannya dalam kampanye, Bawaslu akan mengawasi tiap-tiap calon atau pasangan calon yang ikut sebagai peserta Pemilu.
Fayakun menjelaskan, karena peserta kontestasi masih belum diputuskan, maka pemasangan bukan bagian dari kegiatan mengarah ke Pemilu. Tetapi, lebih mengarah kepada faktor lain. “Itu lebih masuk wilayah reklame, pengaturan reklame iklan dan baliho. Jadi, tergantung pemerintah daerah bagaimana menyikapinya,” imbuhnya.
Baca juga :
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
- Gelar Diskusi di Masjid Baiturrohim Tulungagung, Kemenkominfo Ajak Promosikan Komunitasmu via Medsos
Bawaslu Tulungagung menuturkan, hari ini karena belum ada masa-masa kampanye, pemasangan-pemasangan baliho seperti itu di luar ranah fokus pengawasan Pemilu. Sehingga, dianggap wilayah dengan aturan umum. Artinya, kalau ada pemasangan banner, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk wilayah pengawasan, Bawaslu belum ke ranah situ (pelanggaran atau tidak, red). Artinya kalau ada orang memasang baliho dan lain-lain, ya belum ada pelanggaran dalam kaitannya Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Endah Inawati, saat dikonfirmasi terkait perizinan adanya baliho tersebut, belum bisa memberikan keterangan. Sebab, alurnya juga dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mohon izin, banner lokasinya di mana dan banner tersebut terkait apa ya?,” balas Endah Inawati melalui pesan WhatsApp.
Setelah Memontum.com menjelaskan identifikasi lokasi banner, dirinya belum bisa memberikan keterangan hari ini karena alasan sibuk. “Besok pagi saja ya. Hari ini saya ada acara di Kediri,” ujarnya. (jaz/and/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Program DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
- Pemerintahan4 tahun
Pembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
- Pemerintahan4 tahun
Kerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
- Berita4 tahun
Mengukir Karya dengan Prestasi
- Berita4 tahun
Bangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
- Berita4 tahun
Lincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
- Berita4 tahun
Warga Harus Jaga Keseimbangan Alam
- Berita4 tahun
Silaturohmi dalam Kebersamaan Jadi Idaman