Pemerintahan
PKL PINKA Resahkan Pungutan, Lapor ke Dinas PUPR
Memontum Tulungagung — Beberapa pedagang kaki lima Pinggir Kali (PINKA) Ngrowo datangi Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung. Pasalnya mereka geram dengan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu. Di Kantor Dinas PUPR mereka ditemui langsung oleh Kepala Dinas dan diberikan penjelasan tentang penempatan lokasi tersebut untuk berdagang.
Ada 20 orang pedagang yang datangi Dinas PUPR dan berharap penempatan mereka untuk berdagang segera mendapatkan status hak pakai untuk usaha. Tetapi menurut Dinas PUPR Tulungagung untuk hak penempatan dalam usaha berdagang tersebut tidah boleh dipindah tangankan. Karena akan berlawanan dengan aturan aturan yang sudah ditentukan oleh dinas.
Salah satu pedagang yang mendatangi Dinas PUPR, Opik menyatakan, setiap hari jualan apa tidak jualan mereka dikenalan Rp 5 Ribu yang di anggap sebagai iuran. Sedangkan ada beberapa lapak yang dijual ke para pedagang dengan nominal yang lumayan tinggi.
“Kita tiap hari dipungut Rp 5 Ribu dengan alasan iuran para pedagang,meskipun kita kerja apa tidak. Selain itu kepemilikan lapak kita juga belum di legalkan, kita juga belum dimintai data pribadi untuk pendaftaran kepemilikan lapak berdagang,” terangnya.
Masih menurut Opik, Dinas PUPR Tulungagung bisa secepatnya mengkoordinir semua pedagang yang ada di PINKA untuk didata guna legalitas kepemilikan hak pakai guna usaha berdagang. Sehingga mereka tidah khawatir adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita berharap Dinas PUPR bisa secepatnya mendata para pedagang yang ada di PINKA. Agar kita tidah khawatir jika suatu saat ada permasalahan seperti ini lagi,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Ir Soetrisno menyampaikan, tidak ada pungutan atau penjualan lapak kepada para pedagang. Semua digratiskan oleh Dinas PUPR untuk usaha para pedagang kaki lima di PINKA.
“Lapak di PINKA yang diberikan kepada para pedagang kaki lima gratis. Jika ada penjualan atau dipindah tangankan oleh para pedagang yang sudah di data maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Jika ada pungutan Rp 5 Ribu itu dinas tidak mengetahuinya, mungkin itu dilakukan oleh oknum pedagang sendiri,” terangnya.
Masih menurut Ir. Soetrisno, jika nanti para pedagang sudah terdata untuk penempatan lapak masing-masing, berharap para pedagang bisa membantu dinas dan saling bekerjasama dengan menjaga kebersihan, keamanan lingkungan PINKA serta bebas dari peredaran narkoba.
“Jika semua sudah terdata untuk kepemilikan lapak, diharap bisa membantu dinas untuk saling menjaga keamanan, kebersihan, dan dari peredaran narkoba. Dan secepatnya para pedagang akan didata atas kepemilikan lapak di wilayah PINKA,” jelasnya. (ap/nay)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Program DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
- Pemerintahan4 tahun
Pembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
- Pemerintahan4 tahun
Kerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
- Berita4 tahun
Mengukir Karya dengan Prestasi
- Berita4 tahun
Bangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
- Berita4 tahun
Lincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
- Berita4 tahun
Warga Harus Jaga Keseimbangan Alam
- Berita4 tahun
Silaturohmi dalam Kebersamaan Jadi Idaman