SEKITAR KITA

Pengajuan Izin Reklame di Tulungagung Tembus 282

Diterbitkan

-

Pengajuan Izin Reklame di Tulungagung Tembus 282

Memontum Tulunggung – Pengajuan izin reklame di Kabupaten Tulungagung, terbilang cukup tinggi. Seperti data dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tulungagung, sekitar 282 pengajuan izin pemasangan reklame, baik berupa izin skala kecil maupun besar, sudah masuk.

Analis Kebijakan Ahli Muda DMPTSP Kabupaten Tulungagung, Yogita Rivianasari, mengungkapkan bahwa persemester pertama ini (hingga 20 Juni 2022, red) total tidak kurang ada 282 izin. Dengan rincian, 113 izin reklame insidentil dan 169 izin reklame permanen. Secara spesifik, pada Januari sebanyak 12, Februari 55, Maret 48 dan April sebanyak 89 izin pemasangan reklame.

“Khusus Mei yang mengajukan izin reklame insidentil hingga permanen ada 32. Lalu Juni 2022, ini sebanyak 47 izin pasangan reklame,” ungkap Yogita Rivianasari saat dikonfirmasi, Rabu (22/06/2022) tadi.

Pihaknya mengaku, yang izin reklame insidentil batas maksimal 30 hari. Sedangkan yang permanen, hanya 1 tahun. Meskipun pelaku usaha sudah membayar jasa bongkar atau pajak reklame kalau penempatan reklame tidak sesuai, akan ditindak oleh petugas gabungan.

Advertisement

“Seperti dipaku di pohon, melanggar dari segi tata cara keindahan atau aturan yang ada, tetap kita cabut dengan ditertibkan oleh Satpol PP,” bebernya.

Baca juga :

Perempuan alumnus STIE Malang Kukecwara ini menuturkan, biasanya izin reklame tahunan seperti konstruksi, permanen, sementara yang insidentil ditempel-tempel pinggir jalan atau yang pakai bambu. Ketika sudah melanggar, misalnya dipasang di pohon, daerah larangan seperti daerah Jalan Ahmad Yani (depan Pemda), maka akan ditertibkan. “Kita tertibkan, karena di Perbup itu ada aturan yang memang batas-batas mana yang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame,” imbuhnya.

Disinggung perihal pengontrolan, DMPTSP Tulungagung sering melakukan bersama Satpol PP berkala sebulan sekali. Meski demikian, dari pihaknya juga melakukan pengecekan secara kelembagaan instansi.

Larangan selain di pohon, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan mengganggu trafict light dan rambu-rambu lalu lintas. Pernah juga pihaknya menindak spanduk banner yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Advertisement

Yogita menambahkan, prosedur penindakan terlebih dahulu petugas menelepon kepada yang bersangkutan, bahwa cara pemasangannya menyalahi aturan. Kalau tidak diindahkan, akhirnya ditertibkan. “Jadi walaupun sudah bayar pajak, bayar Jabong (jasa bongkar) tetap kita tertibkan. Kalau sanksi belum, masih kita tertibkan,” jelasnya. (jaz/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas