Berita Nasional
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Somasi 39 Apotek di Wilayah Tulungagung
Memontum Tulungagung – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) melakukan somasi kepada 39 apotek di wilayah Kabupaten Tulungagung. Somasi tersebut dilayangkan, atas temuan LPKRI tentang penjualan obat Amoxicillin secara bebas atau tanpa resep dokter.
Ketua Umum LPKRI, M Fais Adam, saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan somasi tersebut. Disampaikan, ada puluhan apotik yang dilakukan somasi. “Totalnya mencapai 39 apotek dan tersebar di seluruh wilayah Tulungagung. Somasi ini terkait peredaran obat keras jenis Amoxicillin, yang dijual bebas tanpa resep dokter. BPOM juga menyatakan Amoxicillin adalah obat keras, logonya K merah. Jadi, tidak bisa dijual tanpa resep dokter,” terang Fais.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan pembelian Amoxicillin untuk membuktikan temuannya. “Pada 22 April 2022, kami melakukan pembelian di 39 apotek tersebut. Ternyata benar, obat tersebut dijual bebas tanpa resep dokter,” ujar Fais, Kamis (12/05/2022) tadi.
Baca juga:
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
- Gelar Diskusi di Masjid Baiturrohim Tulungagung, Kemenkominfo Ajak Promosikan Komunitasmu via Medsos
LPKRI kemudian pada 28 April 2022, membuat surat undangan kepada 39 apotek tersebut untuk melakukan pertemuan pada 30 April 2022. “Undangan itu terkait sosialisasi perlindungan konsumen. Pada 29 April 2022, kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Tulungagung. Ternyata pada 30 April 2022, hanya empat atau lima pihak apotek yang datang dalam sosialisasi tersebut,” ujar Fais.
Pihaknya juga sudah membuat pengaduan ke Bupati Tulungagung dan Dinas Kesehatan Tulungagung, terkait permasalahan ini. Pengaduan ini dilayangkan pada 10 Mei 2022. Sedangkan somasi kepada 39 apotek tersebut, agar tidak lagi menjual Amoxicillin. “Hanya menekankan, agar penjualan obat keras seperti Amoxicillin dihentikan oleh apotek-apotek itu,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sudah koordinasi dengan Kasi kefarmasian Dinkes Tulungagung, Masduki. “Pak Masduki menyatakan kepada LPKRI bahwa Amoxcillin, tidak bisa dijual bebas tanpa resep dokter,” ujarnya. (gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Program DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
- Pemerintahan4 tahun
Pembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
- Pemerintahan4 tahun
Kerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
- Berita4 tahun
Mengukir Karya dengan Prestasi
- Berita4 tahun
Bangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
- Berita4 tahun
Lincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
- Berita4 tahun
Warga Harus Jaga Keseimbangan Alam
- Berita4 tahun
Silaturohmi dalam Kebersamaan Jadi Idaman