Hukum & Kriminal

Lakukan Asusila pada Anak Tiri, Bapak Bejad Dipolisikan Usai Korban Lakukan Masturbasi

Diterbitkan

-

Lakukan Asusila pada Anak Tiri, Bapak Bejad Dipolisikan Usai Korban Lakukan Masturbasi

Memontum Tulungagung – Kasus dugaan korban tindak asusila dialami anak di bawah umur, sebut saja Bunga (12). Korban diduga menjadi korban tindakan tidak terpuji oleh ayah tirinya, MT.

Kasus ini berhasil terungkap, setelah korban kepergok oleh ibu kandungnya, saat melakukan masturbasi. Saat ketahuan dan ditanya itulah, Bunga dengan polos mengaku secara terus terang yang mengajarinya adalah ayah tirinya, hingga melakukan tindak asusila.

Hal tersebut, pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. Pelaku MT melakukan aksi bejatnya terakhir pada Jumat (13/05/2022) pukul 19.00 di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. “Benar, pelaku ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022), pukul 19.30,” ujar Iptu M Anshori, Kamis (18/05/2022) tadi.

Iptu M Anshori menjelaskan, kronologi awal asusila, yaitu pertama dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 sekira pukul 16.30, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ngunut. Korban mengatakan, kejadian itu dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi.

Advertisement

Baca juga :

Kejadian terakhir, dilakukan pada hari Jumat (13/05/2022), sekira pukul 19.00, saat itu kondisi lampu rumah mati. Sementara ibu serta kakak korban, sedang tidur. “Korban mengaku kalau dirinya sudah dipaksa ayah tirinya sebayak lima kali. Insiden tersebut, membuat keluarga korban tidak terima dan akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung,” jelas Iptu Anshori.

Dirinya menambahkan, jika pelaku saat mengajak korban melakukan asusila, selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu. Selain itu, pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bilang kepada siapa siapa. “Petugas UPPA telah mengamakan barang bukti berupa pakaian korban,” imbuh Iptu Anshori.

Pihak kepolisian bakal menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UU RI1 No 35 Tahun 2014. Pasal tersebut tentang Perlindungan Anak. “Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (jaz/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas