SEKITAR KITA

Kantor Pertanahan Tulungagung Lantik 10 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara

Diterbitkan

-

Kantor Pertanahan Tulungagung Lantik 10 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara

Memontum Tulungagung – Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung resmi melantik 10 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang siap untuk langsung bekerja. Pengangkatan Sumpah dan Pelantikan PPATS itu, digelar di Jalan Pangeran Diponegoro No 109 Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih SSiT MH, mengungkapkan PPATS adalah pejabat yang berasal dari camat masing-masing daerah atau wilayah. Pelantikan ini karena ada mutasi jabatan, maka jabatannya tidak melekat sebagai jabatan PPATS. Pihaknya mengaku, 10 pejabat yang telah dilantik siap bekerja menjalankan tugas dan fungsinya.

“Langsung kerja, ini menunggu pelantikan. Jabatan PPATS, itu harus dilantik dahulu, karena sebelum dilantik tidak bisa melaksanakan tugas,” ungkap Ferri Saragih, saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (30/06/2022) tadi.

Dirinya berharap kepada pejabat yang telah dilantik, untuk bisa mensinergikan antara layanan di pembuatan akta di kecamatan. Karena, ada sebagian pengurusan perpajakan hingga juga ada pembuatan akta.

Advertisement

Pria Asli Medan yang menempuh Starata 1 di S1 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, ini mengakui ada beberapa pejabat yang belum mengikuti diklat. Sehingga, pihaknya mengikutkan langsung ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.

Baca juga :

“Bagi yang belum diklat, maka harus ikut diklat dahulu di Kanwil. Tidak lama, kurang lebih dua sampai tiga hari,” paparnya.

Pria yang baru dilantik Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung di Kanwil BPN Jatim pada 15 Juni 2022, menambahkan bahwa pejabat PPATS ketika pindah dari posisi camat, maka juga harus dilantik kembali. Sehingga, namanya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara karena jabatannya sebagai camat.

Disinggung perihal alur pengurusan akta tanah sementara, dirinya mengungkapkan kepada masyarakat untuk bisa mengurus akta jual beli. Mereka langsung masuk ke Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan melengkapi berkas berkas apa yang dimiliki.

Advertisement

“Kalau sudah lengkap, baru dibuatkan akta di jual beli, hibah atau apapun. Nanti, dihadapan camat dibacakan isi akta itu baru kalau sudah sesuai ditanda tangani semua,” ungkapnya.

Alumnus Magister di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini menuturkan, ketika sudah maka selanjutnya bisa langsung di ajukan ke BPN. Karena, BPN sebagai pencatatan perubahan atas kepemilikan tanah tersebut.

“Akta itu didaftarkan untuk catatan perubahan. Jadi, berdasarkan akta itu kemudian berubah namanya,” terangnya. (jaz/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas