Hukum & Kriminal
230 Unit Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Tulungagung
Memontum Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung selama Agustus 2022 telah mengamankan ratusan motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, tidak jarang spesifikasi kendaraan bermotor tidak sesuai bawaan pabrik atau tidak standart.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, mengatakan bahwa selama hampir sebulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2022, ratusan sepeda motor knalpot brong berhasil diamankan. “Terhitung satu bulan ini sudah ada ratusan pelanggar atau tepatnya sebanyak 230 pelanggar lalu lintas,” ujar Rahandy Gusti Pradana saat dikonfirmasi, Jumat (26/08/2022) tadi.
Satlantas Polres Tulungagung terus mengintensifkan penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Penindakan tersebut dilakukan dengan dua cara yakni secara elektronik dan juga penindakan secara manual.
AKP Rahandy menambahkan, motor knalpot brong melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. Pengguna knalpot brong pada sepeda motor termasuk kategori sepeda motor yang diluar spesifikasi teknis.
Baca juga :
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
- Gelar Diskusi di Masjid Baiturrohim Tulungagung, Kemenkominfo Ajak Promosikan Komunitasmu via Medsos
Selanjutnya, penggunaan knalpot brong juga mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya. Sehingga pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda motor diluar spesifikasi teknis, tentunya dilakukan penindakan. “Knalpot brong itukan bukan bagian dari motor standart dan menganggu pengguna jalan lain, bahkan bisa menimbulkan keributan,” paparnya.
Secara teknis, AKP Rahandy mengatakan bagi pelanggar yang sudah diamankan, langsung ditilang dan menjalani proses persidangan. Selepas proses hukum dalam persidangan sudah selesai, pelanggar tersebut diperbolehkan mengambil lagi kendaraan oleh pemiliknya.
Namun dengan syarat harus mengganti knalpot sepeda motor dengan knalpot asli sesuai bawaan pabrik. Serta menghancurkan knalpot brong yang bersangkutan dihadapan polisi. Hal itu untuk mm memberi efek jera bagi pelanggar. “Itu dilakukan sebagai bentuk komitmen agar mereka tidak mengulangi dan juga agar mereka jera dengan pelanggaran yang dilakukan,” terangnya. (jaz/and/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Program DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
- Pemerintahan4 tahun
Pembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
- Pemerintahan4 tahun
Kerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
- Berita4 tahun
Mengukir Karya dengan Prestasi
- Berita4 tahun
Bangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
- Berita4 tahun
Lincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
- Berita4 tahun
Warga Harus Jaga Keseimbangan Alam
- Berita4 tahun
Silaturohmi dalam Kebersamaan Jadi Idaman