Hukum & Kriminal
230 Unit Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Tulungagung

Memontum Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung selama Agustus 2022 telah mengamankan ratusan motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, tidak jarang spesifikasi kendaraan bermotor tidak sesuai bawaan pabrik atau tidak standart.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, mengatakan bahwa selama hampir sebulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2022, ratusan sepeda motor knalpot brong berhasil diamankan. “Terhitung satu bulan ini sudah ada ratusan pelanggar atau tepatnya sebanyak 230 pelanggar lalu lintas,” ujar Rahandy Gusti Pradana saat dikonfirmasi, Jumat (26/08/2022) tadi.
Satlantas Polres Tulungagung terus mengintensifkan penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Penindakan tersebut dilakukan dengan dua cara yakni secara elektronik dan juga penindakan secara manual.
AKP Rahandy menambahkan, motor knalpot brong melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. Pengguna knalpot brong pada sepeda motor termasuk kategori sepeda motor yang diluar spesifikasi teknis.
Baca juga :
- Miliki Berbagai Program, Baznas Tulungagung Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
Selanjutnya, penggunaan knalpot brong juga mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya. Sehingga pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda motor diluar spesifikasi teknis, tentunya dilakukan penindakan. “Knalpot brong itukan bukan bagian dari motor standart dan menganggu pengguna jalan lain, bahkan bisa menimbulkan keributan,” paparnya.
Secara teknis, AKP Rahandy mengatakan bagi pelanggar yang sudah diamankan, langsung ditilang dan menjalani proses persidangan. Selepas proses hukum dalam persidangan sudah selesai, pelanggar tersebut diperbolehkan mengambil lagi kendaraan oleh pemiliknya.
Namun dengan syarat harus mengganti knalpot sepeda motor dengan knalpot asli sesuai bawaan pabrik. Serta menghancurkan knalpot brong yang bersangkutan dihadapan polisi. Hal itu untuk mm memberi efek jera bagi pelanggar. “Itu dilakukan sebagai bentuk komitmen agar mereka tidak mengulangi dan juga agar mereka jera dengan pelanggaran yang dilakukan,” terangnya. (jaz/and/gie)

Hukum & Kriminal7 tahunProgram DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
Pemerintahan6 tahunPembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
Pemerintahan6 tahunKerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
Kabar Desa6 tahunKaryono Semangat Bantu Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong Septiktank
Berita6 tahunMengukir Karya dengan Prestasi
Berita6 tahunBangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
Berita6 tahunLincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
Hukum & Kriminal3 tahunPNS Tulungagung Ditemukan Meninggal di Hotel Trenggalek bersama Teman Wanita















