Hukum & Kriminal

Penyidik KPK Kembali Periksa Empat Pensiunan Pemkab Tulungagung, Satu Diantaranya Mantan Sekwan

Diterbitkan

-

Penyidik KPK Kembali Periksa Empat Pensiunan Pemkab Tulungagung, Satu Diantaranya Mantan Sekwan

Memontum Tulungagung – Penyidikan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Pemkab Tulungagung, terus ditelusuri tim penyidik KPK. Bahkan, Rabu (29/06/2022) tadi, pemeriksaan lanjutan dengan memanggil mantan-mantan pejabat Pemkab Tulungagung, pun kembali dilakukan.

Diperoleh keterangan, ada sedikitnya empat pensiunan Pemkab Tulungagung, yang harus berurusan dengan penyidik KPK. Keempatnya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung. Sementara salah satu nama yang diperiksa, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tulungagung.

“Hari ini (29/06) kembali pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) Bantuan Pemprop Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2014-2018. Pemeriksaan dilakukan penyidik di Polres Tulungagung di Jalan Ahmad Yani Timur, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Disinggung nama-nama yang dijadwalkan dicecarkan pertanyaan penyidik KPK, Ali Fikri mengurai, diantaranya mantan kepala bidang (Kabid) dan kepala bagian (Kabag) hingga Sekretaris DPRD, kala itu. Sejumlah nama, masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Advertisement

Baca juga :

“Saksi yang dijadwalkan, atas nama Budi Fatahillah Mansyur PNS atau mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2020. Yuwono Pramudianto, pensiunan PNS atau mantan Kabag Renkeu (Rencana Keuangan) Set DPRD Tulungagung. Yamani, pensiunan PNS atau mantan Kasubbag Perencanaan BPKAD dan Sukarji, pensiunan PNS atau mantan Kabid Binamarga PUPR Tulungagung,” urai Ali Fikri.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan hari ini, maka sedikitnya sudah 11 orang yang telah minta keterangan secara maraton oleh penyidik KPK. Sebelumnya, ada tujuh nama, yang diantaranya adalah Bupati Tulungagung non aktif dan vonis, turut diperiksa.

Dimulai Senin (27/06/2022) lalu, penyidik meminta keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendrik Setiawan, mantan Badan Perencaan Daerah (Bapeda) 2016-2020, Suharto dan Mantan Kepala Bappeda 2013-2016, Sudigdo Presetyo. Disusul Selasa (28/06/2022) kemarin, Sutrisno mantan Kadis PUPR Tulungagung 2014-2018, Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung periode 2013-2018 dan 2018-2023 dan Supriyono mantan Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019.

Terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Pemkab Tulungagung, KPK juga sudah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka. Hanya saja, nama-nama itu masih belum disampaikan secara resmi. (jaz/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas