Hukum & Kriminal
Kejari Tulungagung Musnahkan 116.553 Pil Double L dan 1.790 Botol Miras
Memontum Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang rampasan hasil perkara yang telah ditangani selama setahun terakhir. Setidaknya, ada ratusan ribu pil double L dan ribuan botol minuman keras (Miras).
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan atau barang bukti dari putusan perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain, tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 41 perkara dengan berat 283,997 gram dan ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah 313,392 gram.
Pemusnahan Miras menggunakan alat berat di depan Kejari Tulungagung. “Minuman beralkohol Arak Bali ada sebanyak 1.790 botol. Termasuk juga 2 jirigen minuman beralkohol,” ungkap Agung Tri Radityo, Jumat (09/12/2022) tadi.
Baca juga :
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
- Gelar Diskusi di Masjid Baiturrohim Tulungagung, Kemenkominfo Ajak Promosikan Komunitasmu via Medsos
Pihaknya juga menjelaskan, selama 2022 ini juga memproses tindak pidana umum lainnya. Seperti Pasal 170, 372, 303, 480, 363, 351,368, 365 KUHP, UU RI No 12 tahun 1951, UU RI Nomor 7 tahun 2011 sebanyak 17 perkara.
Sementara sabu dan pil dobel L atau pil koplo dimusnahkan lewat cara diblender serta dilarutkan dengan air. Sedangkan alat komunikasi berupa telepon genggam, tidak luput ikut dimusnahkan. Cara yang dilakukan Kejari Tulungagung yaitu dengan cara dipukul menggunakan palu hingga rusak. Lalu untuk barang bukti lain dibakar.
Pemusnahan tersebut sengaja dilakukan supaya menghindari penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak hanya itu, pemusnahan juga sebagai upaya mengurangi kapasitas barang sitaan di ruang penyimpanan barang bukti dan rampasan. “Ini sesuai dengan perintah dari hakim, ketika majelis hakim meminta barang bukti dirampas dan dimusnahkan maka kami lakukan pemusnahan,” ujarnya. (jaz/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Program DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
- Pemerintahan4 tahun
Pembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
- Pemerintahan4 tahun
Kerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
- Berita4 tahun
Mengukir Karya dengan Prestasi
- Berita4 tahun
Bangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
- Berita4 tahun
Lincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
- Berita4 tahun
Warga Harus Jaga Keseimbangan Alam
- Berita4 tahun
Silaturohmi dalam Kebersamaan Jadi Idaman