SEKITAR KITA
662 Koperasi Invalid di Tulungagung Diajukan Pembubaran Dinkop UM

Memontum Tulungagung – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung mencatat ada ratusan koperasi yang berstatus invalid. Sehingga, Dinkop pun berencana membubarkan, karena selam tiga tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 662 koperasi di Tulungagung, yang berstatus invalid. Data tersebut, diperoleh melalui online data sistem (ODS) koperasi di Tulungagung. Dari data yang ada itu, hanya 761 koperasi yang berstatus aktif.
“Data itu kami lihat di ODS. Koperasi yang tidak aktif, dinyatakan sebagai koperasi invalid,” kata Slamet Sunarto, saat dikonfirmasi, Minggu (07/08/2022) tadi.
Pihaknya menjelaskan, selaku dinas terkait yang menangani sesuai tugas dan fungsinya, Dinkop UM Tulungagung akan berupaya melakukan pembinaan kepada ratusan koperasi berstatus invalid tersebut. Akan tetapi, setelah pihaknya memberi pembinaan, masih banyak dari koperasi invalid, yang tidak mengetahui kewajiban dan hak dalam menjalankan koperasi.
Baca juga:
- Miliki Berbagai Program, Baznas Tulungagung Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
“Kami temukan ada koperasi yang belum tahu RAT, itu wajib dilaksanakan. Sementara jika dilihat dari ODS, rata-rata koperasi yang berstatus invalid didirikan sejak 1998 lalu,” imbuhnya.
Menurut Narto, sesuai imbauan Pemprov Jatim, bagi koperasi yang tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut, bisa diusulkan untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi. Namun, kendati koperasinya berstatus invalid, tetapi tetap bisa melakukan kegiatan usaha, maka bisa dijalankan pada kesepakatan internal koperasi.
“Selama anggota, pengurus dan pengawas koperasi menyetujui tetap menjalankan kegiatan usaha, maka diperbolehkan. Namun, bagi koperasi yang berstatus invalid serta tidak bisa dibina lagi, kami akan usulkan untuk dibubarkan,” paparnya.
Menyoal proses pembubaran koperasi, Narto menuturkan, proses itu memerlukan waktu cukup lama. Pasalnya, ketika Dinkop UM Tulungagung sudah mengusulkan untuk dibubarkan, kembali lagi ada tim dari kementerian yang turun lapangan untuk melakukan verifikasi.
“Prosesnya cukup lama, karena akan ada survey lapangan dari tim kementerian. Tahun lalu, kami juga sudah usulkan 221 koperasi yang tidak aktif di Tulungagung, untuk dibubarkan,” terangnya. (jaz/sit)

Hukum & Kriminal7 tahunProgram DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
Pemerintahan6 tahunPembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
Pemerintahan6 tahunKerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
Kabar Desa6 tahunKaryono Semangat Bantu Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong Septiktank
Berita6 tahunMengukir Karya dengan Prestasi
Berita6 tahunBangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
Berita6 tahunLincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
Hukum & Kriminal3 tahunPNS Tulungagung Ditemukan Meninggal di Hotel Trenggalek bersama Teman Wanita















