SEKITAR KITA
662 Koperasi Invalid di Tulungagung Diajukan Pembubaran Dinkop UM
Memontum Tulungagung – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung mencatat ada ratusan koperasi yang berstatus invalid. Sehingga, Dinkop pun berencana membubarkan, karena selam tiga tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 662 koperasi di Tulungagung, yang berstatus invalid. Data tersebut, diperoleh melalui online data sistem (ODS) koperasi di Tulungagung. Dari data yang ada itu, hanya 761 koperasi yang berstatus aktif.
“Data itu kami lihat di ODS. Koperasi yang tidak aktif, dinyatakan sebagai koperasi invalid,” kata Slamet Sunarto, saat dikonfirmasi, Minggu (07/08/2022) tadi.
Pihaknya menjelaskan, selaku dinas terkait yang menangani sesuai tugas dan fungsinya, Dinkop UM Tulungagung akan berupaya melakukan pembinaan kepada ratusan koperasi berstatus invalid tersebut. Akan tetapi, setelah pihaknya memberi pembinaan, masih banyak dari koperasi invalid, yang tidak mengetahui kewajiban dan hak dalam menjalankan koperasi.
Baca juga:
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
- Gelar Diskusi di Masjid Baiturrohim Tulungagung, Kemenkominfo Ajak Promosikan Komunitasmu via Medsos
“Kami temukan ada koperasi yang belum tahu RAT, itu wajib dilaksanakan. Sementara jika dilihat dari ODS, rata-rata koperasi yang berstatus invalid didirikan sejak 1998 lalu,” imbuhnya.
Menurut Narto, sesuai imbauan Pemprov Jatim, bagi koperasi yang tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut, bisa diusulkan untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi. Namun, kendati koperasinya berstatus invalid, tetapi tetap bisa melakukan kegiatan usaha, maka bisa dijalankan pada kesepakatan internal koperasi.
“Selama anggota, pengurus dan pengawas koperasi menyetujui tetap menjalankan kegiatan usaha, maka diperbolehkan. Namun, bagi koperasi yang berstatus invalid serta tidak bisa dibina lagi, kami akan usulkan untuk dibubarkan,” paparnya.
Menyoal proses pembubaran koperasi, Narto menuturkan, proses itu memerlukan waktu cukup lama. Pasalnya, ketika Dinkop UM Tulungagung sudah mengusulkan untuk dibubarkan, kembali lagi ada tim dari kementerian yang turun lapangan untuk melakukan verifikasi.
“Prosesnya cukup lama, karena akan ada survey lapangan dari tim kementerian. Tahun lalu, kami juga sudah usulkan 221 koperasi yang tidak aktif di Tulungagung, untuk dibubarkan,” terangnya. (jaz/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Program DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
- Pemerintahan4 tahun
Pembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
- Pemerintahan4 tahun
Kerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
- Berita4 tahun
Mengukir Karya dengan Prestasi
- Berita4 tahun
Bangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
- Berita4 tahun
Lincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
- Berita4 tahun
Warga Harus Jaga Keseimbangan Alam
- Berita4 tahun
Silaturohmi dalam Kebersamaan Jadi Idaman