Politik
KPK Cekal Dua Anggota DPRD, Ini Respon Ketua DPRD

Memontum Tulungagung – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, angkat bicara terkait dengan adanya dua anggota DPRD Tulungagung, yang dicekal keluar negeri. Pencekalan itu, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kaitannya dugaan korupsi dalam anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
“Kita harus patuh dan tunduk. Tidak pada posisi intervensi dan lain sebagainya,” ungkap Marsono, selepas mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Rabu (03/08/2022) tadi.
Pihaknya menjelaskan, akan memasrahkan sepenuhnya kepada lembaga anti rasuah dan mendukung proses yang dilakukan. Karena, memang prosedur yang harus dijalani demikian atau pencekalan.
“Kita selalu menghormati proses. Apa yang dilakukan oleh para pihak yang berkompeten di bidangnya, itu saja,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Miliki Berbagai Program, Baznas Tulungagung Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
Disinggung soal kinerja dewan, Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, tidak akan mengganggu pelayanan maupun kerja lembaga legislatif ini. Karena tugas dan fungsi, sudah dihandle oleh posisi yang membawahi komisi tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan, dewan sudah membagi seperti biasa tugas-tugas yang harus diselesaikan. Termasuk, sudah berkonsolidasi kepada semua dan saling berkaitan.
“Tidak ada alasan, terutama kaitannya terganggu atau mengganggu. Kita sudah pada posisi pembagian tugas sesuai dengan Tupoksi,” paparnya.
Marsono menambahkan, pihaknya belum menerima surat resmi ataupun pemberitahuan adanya pencekalan tersebut. Dirinya pun tahu informasi ini, dari berita yang beredar luas kemarin petang. “Pemberitahuan belum,” jawabnya singkat.
Perihal dewan yang tengah dicekal, apakah masih aktif dan hadir di dewan saat paripurna, dirinya mengaku masih aktif. Meski pun, pernah satu dua kali tidak hadir, dengan alasan karena berkegiatan penting lainnya. “Biasakan namanya dinamika, terus izin. Orang sakit saja boleh izin,” ujarnya.
Sekedar diketahui, dua dewan yang dicekal oleh KPK yaitu Imam Kambali, saat ini sebagai anggota DPRD Tulungagung yang menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu. Sedangkan satu dewan lainnya, adalah Adib Makarim merupakan anggota DPRD Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dirinyaa, juga pernah sebagai Wakil Ketua DPRD dengan masa jabatan 2019-2024. (jaz/gie)

Hukum & Kriminal7 tahunProgram DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
Pemerintahan6 tahunPembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
Pemerintahan6 tahunKerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
Kabar Desa6 tahunKaryono Semangat Bantu Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong Septiktank
Berita6 tahunMengukir Karya dengan Prestasi
Berita6 tahunBangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
Berita6 tahunLincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
Hukum & Kriminal3 tahunPNS Tulungagung Ditemukan Meninggal di Hotel Trenggalek bersama Teman Wanita















