Hukum & Kriminal
Jelang Ramadan, Tujuh Tersangka Narkoba dan Okerbaya Tulungagung serta Trenggalek Dibekuk Polisi

Memontum Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus tujuh orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, di lokasi yang berbeda, Senin (20/03/2023) tadi. Mereka, diantaranya ditangkap di Desa Ngepeh dan Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatnarkoba, AKP Didik Riyanto, membenarkan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di empat lokasi yang berbeda. Mereka yang ditangkap, adalah NT (42), AL (31), AW (35), KS (32), keempatnya adalah warga Desa Ngepeh, inisial SS (42), DI (22) keduanya warga Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan EDA (33), warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal setelah petugas memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada kasus peredaran Narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di rumah masing masing.
Baca juga :
- Miliki Berbagai Program, Baznas Tulungagung Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Ajak Warga Bijak dalam Pinjaman Online, Kemenkominfo Gelar Diskusi Digital di Kalidawir Tulungagung
- Bahas Tips dan Trik Cek Berita Palsu, Kemenkominfo Gelar Diskusi Kuring di Acara Tenggur Expo Tulungagung
- Tabrakan Dua Perahu di Pantai Gladak Tulungagung, Empat Korban Ditemukan Meninggal
- Kemenkominfo Bahas Tantangan Transformasi Digital bagi Kemajuan Perekonomian di Balai Desa Pojok
Beberapa tersangka yang dibekuk pertama, tersangka NT dan AL. Dari keterangan kedua tersangka tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan SS dan DI. Lalu, berlanjut proses penangkapan AW dan yang terakhir menangkap KS dan EDA.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkap Kasatnarkoba.
Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan SS seberat 6,29 gram, Pil LL sebanyak 16.047 butir dan uang tunai Rp 1.976.500, 7 buah HP, 1 buah motor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya. (hms/tlg/gie)

Hukum & Kriminal7 tahunProgram DAK Renovasi Pembangunan Kelas Sekolah Dasar Diduga Bermasalah
Pemerintahan6 tahunPembersihan Bekas Pengerjaan Mulai Dilakukan
Pemerintahan6 tahunKerja Nyata TNI yang Tanpa Batas
Kabar Desa6 tahunKaryono Semangat Bantu Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong Septiktank
Berita6 tahunMengukir Karya dengan Prestasi
Berita6 tahunBangun MCK RTLH Dengan Guyub Rukun
Berita6 tahunLincah dan Trengginas Wujud Tukang Profesional
Hukum & Kriminal3 tahunPNS Tulungagung Ditemukan Meninggal di Hotel Trenggalek bersama Teman Wanita















